Mukomuko, wordpers.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Paripurna Ke-IV tahun 2021 dengan agenda pengumunan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Mukomuko Periode 2016-2021, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mukomuko, Senin (25/01/2021).
Agenda selanjutnya sekaligus Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Terpilih pada Pemilihan Tahun 2020 yakni Sapuan-Wasri.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Bupati Mukomuko dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah, Wakil Bupati Mukomuko, Ketua DPRD, Waka I dan Waka II DPRD, Anggota DPRD, FKPD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko.
M Ali Saftaini SE, selaku Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko menyampaikan, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko masa jabatan 2016 – 2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang. sesuai dengan aturan yang ada, maka pimpinan DPRD Mukomuko segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko masa jabatan 2016 – 2021 dan segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Usulan pemberhentian tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, sekaligus dilanjutkan untuk menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomukko terpilih” ungkapnya.
“dalam rapat Paripurna ini, kita hanya mengumumkan dan mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Bengkulu. Proses selanjutnya akan dilakukan Pemprov Bengkulu,” pungkasnya mengakhiri. (Adv/Ed)