Draft RUU Omnibus Law, Hasanuddin: Tidak Ada Kepastian Hukum

Wordpers.id – Berkenaan dengan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja khususnya yang terkait dengan Bidang Usaha Panasbumi, Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) menyatakan mengapresiasi langkah pemerintah dalam penyusunan draft RUU tersebut.

Apalagi, katanya, draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja memasukkan juga Sumber Daya Alam Terbarukan Panasbumi sebagai bagian dari bidang usaha yang menjadi fokus penyederhanaan dalam penyelenggaraan pengusahaannya.

“Seperti diketahui, persoalan kemudahaan berusaha dan kepastian hukum menjadi bagian persoalan ketidakpastian pengusahaan panasbumi selama ini, baik pemanfaatan langsung, maupun tidak langsung,” kata Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin, di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Di antaranya, lanjut Hasanuddin, dalam pemanfaatan langsung hingga kini belum terbit peraturan pemerintah (PP) berkenaan dengan pemanfaatan langsung. Sementara dalam pemanfaatan tidak langsung, persoalan kebijakan skema tariff penjualan energi listrik yang berubah-ubah, panjang dan berbelit-belit.

Hasanuddin mengaku, sebelumnya berharap draft RUU Cipta Kerja dapat memecahkan persoalan tersebut, namun pada kenyataannya draft tersebut masih tetap tak membuat pengusahaan panasbumi jadi sederhana dan memberikan kepastian hukum.

Bahkan, lanjutnya, dalam draft RUU Cipta Kerja, pengusahaan pemanfataan langsung seperti wisata dan sebagainya, kewenangan penyelenggaran pengusahaannya malah diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Padahal sebelumnya, berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi kewenangan tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota).

“Kini, seperti tercantum dalam drfat RUU Cipta Kerja, kewenangan itu diambil alih oleh pemerintah pusat. Padahal pada pemanfataan ini, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional. Hal ini bertentangan dengan asas kemudahaan berusaha dari RUU Cipta Kerja,” katanya.

Oleh sebab itu, ujar Hasanuddin, ADPPI meminta agar dalam Draft RUU Cipta Kerja di Bidang Panasbumi, kewenangan penyelenggaraan pengusahaan panasbumi yang diambil oleh pemerintah pusat, dikembalikan ke pemerintah daerah sebagaimana yang tercantum pada UU 21 Tahun 2014.

Bahkan, ungkapnya, sebaiknya dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah Pusat mempertegas pendelegasian pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung kepada pemerintah daerah, baik penyelenggaraan perijinan, maupun pembinaan dan pengawasan.

“Kemudian dalam hal pemanfaatan tidak langsung, pemerintah daerah pun diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Hasanuddin juga meminta agar dalam penyelenggaraan pengusahaan panasbumi, pemerintah mempertegas kebijakan skema tariff serta memotong rantai panjang dan berbelit-belit dalam energy sales contract (ESC). (K2/Rilis)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan