Bengkulu Utara, WORD PERS INDONESIA –- Terkait kasus dugaan penggelapan dan pencurian atas hasil bumi aset milik Pemkab Bengkulu Utara yang dilakukan oleh pihak PT Pamor Ganda seluas 63 Hektar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Pamor Ganda, yang dilaksanakan di kantor Kejari, Selasa (3/8).
“Iya, hari ini kami baru melaksanakan pemeriksaan atas penyelidikan soal lahan karet milik Pemkab BU. Yang mana, hasil bumi lahan tersebut dikelola tanpa izin oleh pihak PT Pamor Ganda, dan kami memeriksa pihak perusahaan mempertanyakan hasil karet tersebut,” ujar Kepala Kejari BU Elwin Agustian Kahar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Denni Agustian, SH, MH yang ditemui di ruang kerjanya.
Denni pun menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas penggelapan hasil bumi atas lahan tersebut. Pihaknya, memeriksa pihak perusahaan mengingat pohak perusahaan ini telah dilaporkan oleh masyarakat, atas aksi pencurian dan penggelapan hasil bumi perkebunan karet milik pemkab tersebut. Jika berdasarkan laporan, nominal yang diduga digelapkan mencapai Miliaran Rupiah, yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 silam.
“Yang jelas saat ini kami masih melakukan penyelidikan, atas laporan masyarakat. Untuk detail hasil pemeriksaan, belum bisa kami beberkan. Mengingat, kasus ini kami tangani berdasarkan adanya laporan masyarakat, sehingga lantaran dinilai merugikan negara, makanya kami tindaklanjuti,” demikian Denni.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat sejak bulan Agustus 2020 silam. Dimana, dalam laporan tersebut terdapat pencurian yang menyeret nama Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dan Ketua DPRD BU Sonti Bakara, yang terindikasi merestui aksi pihak perusahaan tersebut.(*)