Bengkulu Utara, WOrd Pers Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat internal untuk membahas jawaban pemrakarsa terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD BU pada hari Selasa, 5 Maret 2024, jam 12.25 WIB.
Menurut Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, rapat ini merupakan kelanjutan dari hasil rapat badan musyawarah DPRD BU nomor 1/BA/BANMUS/2024 pada tanggal 26 Februari 2024. Rapat tersebut membahas laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2024, yang diadakan pada hari Selasa, 27 Februari 2024.
“Rapat paripurna ini menjadi forum penting untuk menyampaikan Jawaban Pemrakarsa atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin,” ungkap Sonti Bakara, SH.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Sonti Bakara, SH, didampingi Wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP, dan diselenggarakan secara tertutup untuk umum.
Fraksi-fraksi DPRD BU yang hadir dalam rapat tersebut antara lain fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PAN, fraksi Nurani Indonesia Sejahtera, dan fraksi De Asen BU.
Rapat tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pandangan dan memastikan keberlanjutan program-program yang diusulkan demi kepentingan masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv/Teguh)