
Bengkulu, Word Pers Indonesia – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan BPK RI. Masih di Era Kepemimpinan Heru Susanto Sebagai Kepala.
Seperti dikutip media LensaJurnalis.com, Rabu (28/04/2020), Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2020 terdapat temuan kelebihan pembayaran atas lima paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebesar Rp. 395,48 juta.
Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat dalam keterangan pidatonya yang disampaikan pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2020, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
“Meski demikian, jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan,” keterangannya.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Plh. Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Muhammad Hidayat. (Djanggo)