Bengkulu, Word Pers Indonesia – Dampak pelarangan operasional truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi sejak awal Januari kini merugikan supir truk asal Provinsi Bengkulu. Para supir truk ini biasanya terlibat dalam aktivitas hauling di tambang batu bara Provinsi Jambi, namun sejak Januari, mereka tidak diizinkan beroperasi di jalan umum ataupun jalan nasional Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi melarang aktivitas angkutan batu bara di darat dan hanya mengizinkan melalui jalur sungai, sesuai dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara.
Sebagai respons, pada Rabu (10/1), para driver truk angkutan batu bara asal Provinsi Bengkulu melakukan musyawarah atau aksi damai di Desa Palik Bengkulu Utara. Hasil dari pertemuan tersebut adalah terciptanya enam poin kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Babinsa dan aparat kepolisian.
Salah satu kesepakatan penting adalah larangan bagi truk berplat non-BD untuk melakukan bongkar muat di tambang batu bara Bengkulu Utara. Para supir truk berplat BD juga diharapkan melakukan pengawasan terhadap truk-truk berplat non-BD yang mencoba melakukan muatan batu bara di tambang tersebut.
Menyikapi situasi ini, Gubernur Rohidin Mersyah menjelaskan bahwa imbauan telah diberikan sejak 2 atau 3 tahun lalu agar kendaraan dari luar Provinsi Bengkulu segera mengganti nama. “Sejak 2 atau 3 tahun yang lalu saya sudah mengimbau Samsat agar semua kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu segera diganti nama,” ujarnya pada Rabu (10/1).
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menunjukkan dukungan terhadap aksi para supir truk asal Bengkulu dan menyatakan rencananya untuk segera mengeluarkan surat edaran. “Kita mendukung sekali bahkan kita akan segera membuat surat edaran untuk pelaku usaha maupun kelompok masyarakat,” tambah gubernur. Hal ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menangani dampak pelarangan operasional truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi terhadap supir truk asal Bengkulu.
Reporter: M. B. Mustofa
Editor: Redaksi