Pemprov Bengkulu Tinjau Pulau Tikus untuk Tindaklanjuti Persetujuan Reklamasi

Word Pers Indonesia Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan peninjauan kawasan Pulau Tikus Bengkulu pada Sabtu (20/4/2024).

Sekda Isnan Fajri menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengusulkan anggaran reklamasi Pulau Tikus untuk tahun 2025. Usulan tersebut diajukan karena luas Pulau Tikus saat ini hanya 0,4 hektar, jauh lebih kecil dari sebelumnya yang mencapai 4 hektar.

“Kondisi pulau tikus luasannya kini hanya 0.4 hektar, awalnya pulau tikus ini 4 hektar. Makanya kita melalui DKP sudah melakukan hasil proses studi ke Pemerintah Pusat untuk mengusulkan anggaran reklamasi di tahun 2025 mendatang karena kalau tidak dilakukan reklamasi bisa lenyap,” kata Sekda Isnan.

Usulan reklamasi Pulau Tikus bertujuan untuk meminimalisir hilangnya pulau tersebut di masa mendatang dan untuk menghidupkan kembali habitat penyu yang ada di sana.

“Sudah kita laporkan kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan reklamasi atau revitalisasi. Reklamasi Pulau Tikus ini sangat dibutuhkan karena tempat ini merupakan habitat penyu dengan terumbu karang yang bagus,” tambah Isnan.

Isnan berharap bahwa jika reklamasi ini mendapat persetujuan dari berbagai pihak di Kementerian Pusat, Pulau Tikus bisa menjadi destinasi wisata baru di Provinsi Bengkulu.

“Kondisi pantai konservasi Pulau Tikus sangat potensial, namun karena minimnya fasilitas, jumlah wisatawan yang datang juga terbatas. Jika sudah direklamasi, tidak menutup kemungkinan wisatawan akan ramai berkunjung ke sini,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, mengungkapkan bahwa usulan anggaran reklamasi untuk Pulau Tikus sebesar Rp280 miliar telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Meski sudah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov juga masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan guna memastikan anggaran tersebut benar-benar ada untuk reklamasi Pulau Tikus. Nanti, kita akan mengembalikan luas pulau menjadi 2,5 hektar, dan rencananya hasil pengerukan Pulau Baai tidak lagi dibuang ke tengah laut tapi ke Pulau Tikus ini,” jelasnya.(*)