Politik Hukum Keputusan ICJ

Oleh: Indra Kusumawardhana

“Perang adalah tentang keinginan, tidak ada ruang untuk simpati.” Demikianlah pernyataan Letnan Rorke dalam dialog film Act of Valor produksi Relativity Media yang dirilis pada 2012 silam. Pasca putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tanggal 26 Januari 2024 tentang gugatan Afrika Selatan terhadap genosida Israel, perang masih berkecamuk di Gaza. Beberapa hari lalu militer Israel menyerbu penampungan milik organisasi relawan Doctors Without Borders dan menewaskan dua orang serta enam lainnya terluka.

Perang makin memburuk karena milisi Houthi yang menguasai Yaman ikut campur dengan mengacau di Laut Merah dengan dalih solidaritas kepada Palestina. Hal ini mengundang koalisi internasional untuk melawan aksi teror kelompok tersebut karena dianggap mengancam stabilitas dan keamanan jalur pelayaran internasional di Laut Merah.

Politik kekuasaan

Sejak semula banyak pihak skeptis pada keputusan ICJ di tengah dukungan terhadap gugatan Afrika Selatan ke lembaga itu. Hal ini karena keputusan ICJ hanya bersifat himbauan dan tidak mengikat secara hukum. Keputusan tanggal 26 Januari 2024 lalu berisi tiga instruksi kepada otoritas Israel yakni menghentikan genosida, menghukum pelaku genosida, dan memberi akses terhadap bantuan kemanusiaan.

Keputusan ini di satu sisi menunjukkan pengakuan ICJ mengenai adanya pelanggaran Israel terhadap Konvensi Genosida 1948 yang dilakukan Israel. Ini tentu melegakan bagi banyak pihak yang menentang aksi Israel di Gaza. Namun tidak demikian dengan Israel sang tertuduh. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu seketika menyangkal tuduhan itu. Ia bersikeras mengatakan bahwa perang itu termasuk “perang adil” (just war) yang dibenarkan hukum internasional karena bertujuan membela diri dari serangan pihak luar.

Di sisi lain, keputusan tersebut tidak menginstruksikan gencatan senjata. Hal ini membuat banyak pihak kecewa. Pemerintah Indonesia pun berkomentar bahwa keputusan ini tak sesuai harapan. Tidak adanya perintah gencatan senjata seolah ICJ bersikap permisif terhadap serangan Israel di Gaza. Hal ini membuat Israel di atas angin. Benyamin Netanyahu menyatakan Israel akan melanjutkan pertempuran sampai memperoleh kemenangan mutlak.

Pertanyaan besarnya, mengapa keputusan ICJ tak mampu mempengaruhi kebijakan Israel? Selain sifat keputusan ICJ yang tidak mengikat secara hukum (non-legally binding), faktor politik memainkan peran paling penting. Politik internasional adalah panggung kekuasaan dimana negara yang paling kuat bebas melakukan apapun yang dikehendakinya. Sejarawan Yunani Kuno Thucydides mengatakan dalam salah satu penggalan karyanya di History of the Peloponnesian War yaitu Melian Dialogue, “the strong do what they can, the weak suffer what they must.”

Kalimat ini kerap diulang-ulang oleh para akademisi politik internasional maupun pemimpin-pemimpin dunia untuk menjustifikasi pandangannya bahwa hubungan antarnegara adalah soal kekuasaan. Barangsiapa yang kuat ia bisa melakukan apa saja untuk mengejar kepentingannya, termasuk mengabaikan norma-norma internasional. Ilmuwan politik termasyhur Hans Joachim Morgenthau mengatakan bahwa salah satu prinsip politik internasional adalah negara tidak perlu mematuhi etika dan hukum internasional apabila hal itu bertentangan dengan kepentingan nasionalnya (Morgenthau, 1948).

Prospek kelam

Keputusan ICJ masih belum final. Lembaga pengadilan dunia itu melakukan dengar pendapat sebelum hakim mengambil keputusan pada 19-26 Februari 2024. Setidaknya 52 negara akan menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) di ICJ sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan hakim-hakim ICJ. Indonesia termasuk salah satu pihak yang menyampaikan pendapat. Mayoritas suara cenderung beropini negatif terhadap Israel.

Namun, apakah hal itu nanti tetap akan efektif menekan Israel menghentikan aksi kekerasan di Gaza? Jawabannya tidak. Sekali lagi diktum bahwa politik internasional adalah panggung kekuasaan akan membuktikan ketidakefektifan keputusan ICJ itu. Skeptisisme ini bukan berarti mendukung perang Israel di Palestina. Skeptisisme ini merupakan gambaran suram bahwa politik selalu di atas hukum internasional.

Seandainya ICJ memutuskan Israel bersalah melakukan genosida dan memerintahkan gencatan senjata, apakah ada jaminan Israel akan mematuhinya? Jawabannya adalah tidak. Rekam jejak Israel sebagai negara yang tidak mematuhi hukum internasional memperkuat skeptisisme tadi. Ditambah lagi kenyataan Israel adalah negara terkuat di kawasan. Menurut data SIPRI tahun 2022, Israel mengalokasikan US$ 23 milyar untuk anggaran militernya. Jumlah ini setara 4,5 persen dari total PDB nya. Di luar itu, Israel mendapatkan bantuan militer dari AS sebesar US$ 3,3 milyar. Belakangan, parlemen AS mengesahkan undang-undang bantuan militer US$ 14,5 milyar kepada Israel.

Dengan postur militer seperti ini, Israel jelas tak akan mau tunduk pada keputusan ICJ. Ini bisa jadi pil pahit bagi prospek perdamaian di Timur Tengah. Pada akhirnya, keputusan ICJ dan seruan-seruan perdamaian di belakangnya hanya akan menjadi suara latar (backsound) deru mesin-mesin perang Israel menyerbu Gaza. Dan dunia lagi-lagi harus menahan amarah menyaksikan korban sipil berjatuhan. Bagaimana menghentikan ini? Entahlah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan