Pascasarjana Universitas Borobudur Gelar Seminar Nasional Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

Jakarta, Word Pers Indonesia – Universitas Borobudur (Unbor) bekerja sama dengan Media Suara Energi, Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI), dan Kolegium Jurist Institute (KJI) menggelar Seminar Nasional secara daring bertajuk “Tepatkah Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi?” pada Senin, 10 Februari 2025.

Adapun narasumber yang hadir dalam seminar kali ini, antara lain: Dr. Wasis Susetio, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul), Drs. Sugeng Suparwoto, M.T. (Anggota DPR RI), Assoc. Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. (Dosen Tetap Program Pascasarjana Unbor), dan Alfarhat (Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang).

Kegiatan dibuka oleh penyampaian sambutan dari Direktur Pascasarjana Unbor, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., serta dilanjutkan oleh penyampaian materi oleh pembicara kunci Dr. Siti Sumilah Rita Susilawati, S.T., M.Sc. selaku Sekretaris Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI, yang mewakili Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang berhalangan hadir.

Tujuan dihelatnya seminar nasional ini adalah sebagai respon terhadap draf RUU Minerba serta sebagai menjadi bukti nyata kontribusi pemikiran bagi bangsa dan negara khususnya mengenai diskursus pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi yang akhir-akhir ini mencuri perhatian di seluruh kalangan masyarakat mulai dari praktisi, akademisi, aktivis, hingga masyarakat pada umumnya.

Menurut Sugeng Suparwoto, Indonesia sebagai bangsa yang besar menghadapi tantangan kualitatif dan kuantitatif salah satunya di bidang energi di mana terjadi inkonsistensi dalam menerapkan praktik pertambangan yang semata-mata hanya meraup kepentingan pribadi bukan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Adapun dari sudut pandang Wasis Susetio, sejatinya kolaborasi antara dunia tambang dan dunia pendidikan sangat mungkin terjadi dan sudah ada beberapa contohnya di luar negeri dengan menerapkan skema ownership partner. Jadi menurutnya, tidak hanya meraup keuntungan untuk pembiayaan pendidikan, tetapi juga ikut mengawasi perilaku pertambangan dari berbagai sisi.

Ahmad Redi menyampaikan bahwa secara normatif UUD 1945 telah secara jelas mengatur bahwa kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemudian, Perguruan Tinggi ini termasuk ke dalam entitas negara yang dalam konteks ideologis memiliki hak untuk ikut terlibat dalam memanfaatkan sumber daya alam.

“Kekayaan alam Indonesia merupakan anugerah yang harus dikelola secara berkelanjutan dan perguruan tinggi dirasa mampu menjadi otoritas yang memiliki independensi dan bebas intervensi dari pihak manapun,” kata Dosen Tetap Program Pascasarjana Unbor, Ahmad Redi.

Sementara itu, Alfarhat menyampaikan bahwa di sisi lain, perlu diperhatikan pentingnya independensi perguruan tinggi dan praktik kolaborasi antara dunia pendidikan dengan praktik pertambangan sudah sering terjadi untuk contoh sederhananya pada saat proses penyusunan AMDAL. Dalam merumuskan hal itu saja, banyak terjadi manipulasi yang mana sebenarnya ada peran akademisi dalam proses penyusunannya.

Para peserta Seminar Nasional berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, LSM, dan masyarakat umum. Seminar ini berhasil menarik minat sebanyak lebih dari 150 peserta yang hadir di platform zoom meetings. Rekaman seminar nasional dapat diakses melalui kanal youtube Suara Energi.

 

 

 

 

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan