KPU Mukomuko Buka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara, Ini Syaratnya

Mukomuko – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 terhitung hari ini, Minggu (18/12/2022).

Anggota Komisioner KPU Mukomuko Mansur S menyampaikan bahwa PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa dalam rangka Pemilu 2024.

“Untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online. Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id,” kata Mansur.

Adapun Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Mukomuko sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 waktu setempat. Pelamar terlebih dahulu membuat akun Siakba melalui situs web siakba.kpu.go.id. Jika akun sudah diaktivasi, pelamar dapat langsung melakukan pendaftaran pada laman tersebut dengan login menggunakan user dan password sesuai yang telah didaftarkan.

Jika pelamar telah meneyelesaikan proses pendaftaran online, jangan lupa dokumen fisik harus disampaikan kepada KPU Mukomuko paling lambat 1 hari sebelum masa penelitian administrasi berakhir.

Berikut Persyaratan untuk menjadi Anggota PPS Pada Pemilu 2024;

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

BACA JUGA:  Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan;

a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

b. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

c. Sehat secara rohani;

d. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

f. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

g. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

h. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

i. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

j. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

k. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

7. Daftar Riwayat Hidup;

8. Pas Foto Berwarna 4×6;

Posting Terkait

Jangan Lewatkan